Bengkulu Tengah - DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar sidang paripurna tentang penyampaian nota penjelasan bupati Bengkulu Tengah terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) di Ruang Gunung Bungkuk, Rena Semanek (6/7).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Suryantono, dihadiri oleh Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, Sekretaris Daerah Edy Hermansyah, anggota DPRD dan pimpinan OPD terkait.
Adapun rancangan peraturan daerah yang dibahas yakni Raperda perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Raperda pertama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah ada beberapa OPD yang memenuhi aspek produktivitas efisiensi dan aspek struktur organisasi untuk dilakukan pemekaran dan kenaikan tipelogi, penambahan serta perubahan sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tipe A berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah setelah dilakukan evaluasi didapat hasil nilai aspek-aspek produktivitas dan efisiensi dengan nilai 1.197 dan sudah divalidasi oleh Gubernur Provinsi Bengkulu dapat dilakukan pemekaran karena nilai diatas 875 , maka dalam perubahan Perda Nomor13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Faerah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A. Selain itu dari aspek struktur organisasi dengan nilai 1001 menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga tipe A.
2. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tipe B berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah setelah dilakukan evaluasi didapat hasil nilai aspek-aspek produktivitas dan efisiensi dengan nilai 1.162,64 dan sudah divalidasi oleh Gubernur Provinsi Bengkulu dapat dilakukan pemekaran karena nilai diatas 875, maka dalam perubahan peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Dinas Pariwisata tipe A.
3. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tipe C berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Faerah Kabupaten Bengkulu Tengah setelah dilakukan evaluasi didapat hasil nilai aspek-aspek produktivitas dan efisiensi dengan nilai 1.183 dan sudah divalidasi oleh Gubernur Bengkulu dapat dilakukan pemekaran karena nilai di atas 875 maka dalam perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menjadi tipe B.
4. Dinas Komunikasi dan Informatika tipe C berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Tengah setelah dilakukan evaluasi didapat hasil nilai aspek-aspek produktivitas dan efisiensi dengan nilai 1.043 dan sudah divalidasi oleh Gubernur Provinsi Bengkulu dapat untuk dilakukan pemekaran karena nilai diatas 875 maka dalam perubahan peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi tipe B.
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setelah dilakukan evaluasi didapatkan hasil nilai aspek-aspek produktivitas dan efisiensi dengan nilai 913 dan sudah divalidasi oleh Gubernur Bengkulu dapat untuk dilakukan pemekaran karena nilai di atas 875 maka dalam perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan tipelogi A.
6. Kecamatan Semidang Lagan dengan dilakukan penghitungan intensitas Pemerintahan didapatkan skor 715 dalam perubahan peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 Kecamatan Semidang Lagan dengan tipelogi A.
7. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana Rumah Sakit Daerah unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, sesuai dengan surat direktur bina pelayanan medik spesialis nomor : OT.01.04/III.2/1725 tanggal 19 Oktober 2010 hal surat keterangan hasil visitasi penetapan kelas RSUD Bengkulu Tengah sebagai rumah sakit tipe D maka dalam perubahan peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2016 Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit Organisasi Bersifat Khusus.
8. Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur urusan penunjang perencanaan dan urusan penunjang penelitian dan pengembangan dengan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Raperda kedua yaitu Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bengkulu Tengah Tahun 2020-2040 sebagaimana diketahui bersama dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 11 ayat (1) menyebutkan setiap Bupati menyusun rencana pembangunan Industri Kabupaten maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah telah membentuk rancangan regulasinya.
Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli, dalam sambutannya berharap semoga pembahasan dua Raperda ini dapat berjalan lancar serta dilandasi dengan musyawarah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik.
"Kita berharap semuanya berjalan lancar supaya roda pembangunan menuju Bengkulu Tengah yang lebih baik lagi kedepannya,” ungkap Ferry
Tanggapan atas nota penjelasan Bupati Bengkulu Tengah terkait dua poin raperda tersebut diskors, dan nantinya DPRD kabupaten Bengkulu tengah akan memberikan tanggapan dari fraksi masing-masing mengenai usulan tersebut.