Dumai – Pemerintah Kota Dumai bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dumai melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah, bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Kamis (15/9).
Acara yang digelar secara hybrid ini, dilaksanakan serentak dengan 86 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang juga telah sepakat untuk menandatangani PKS Tripartit tersebut.
Mewakili Wali Kota Dumai, Sekretaris Daerah Kota Dumai Indra Gunawan, turut hadir secara daring dan menandatangani PKS tersebut dan Laela Nikulina selaku Kepala KPP Pratama Dumai sekaligus perwakilan Dirjen Pajak mendampingi proses penandatanganan PKS Tripartit yang dilakukan di Kota Dumai.
Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP secara daring itu bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
Tujuan lain yang ingin dicapai yakni mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.
DJP, DJPK, dan pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya mengatakan, ini adalah langkah awal untuk bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan pendapatan negara demi pembangunan nasional.
"APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional," katanya.
Melalui kerja sama dengan pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan. Sebaliknya, pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.
Sesuai namanya yaitu tahap IV, penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu tahap I pada 2019 pilotting 7 kota di 7 provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda (84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS) sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi.
Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak dengan 152 pemda.
Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan persentase 54%, kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).
Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemda, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.
Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan dan Pemeriksaan kepada 18 pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Juru Sita bagi aparatur dari 21 pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.
Setelah proses penandatanganan selesai, DJP dalam hal ini Kanwil DJP Riau yang dalam pelaksanaan PKS Tripartit tersebut akan dilaksanakan oleh KPP Pratama Dumai siap menyusun berbagai strategi yang diperlukan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Dalam waktu dekat, Daftar Sasaran Pengawasan Bersama yang berisi daftar Wajib Pajak yang akan diawasi menjadi salah satu target nyata bentuk kerjasama antara DJP dan Pemkot Dumai.
Disisi lain, Kepala KPP Pratama Dumai Laela Nikulina mengatakan bahwa pajak merupakan sektor yang sangat penting untuk menopang penerimaan negara.
Lebih lanjut, Laela menyatakan bahwa sebagai perwakilan unit vertikal DJP di wilayah Kota Dumai, KPP Pratama Dumai berkomitmen untuk mendukung penuh perjanjian kerja sama ini terutama dengan Pemerintah Kota Dumai demi optimalisasi penerimaan pajak pusat maupun daerah.
“Melalui kegiatan PKS ini diharapkan dapat membawa hasil baik kepada Pemerintah Kota Dumai sehingga Pendapatan Asli Daerah dapat meningkat dan menopang APBD Dumai dan disisi pemerintah Pusat, target penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dapat dicapai," pungkasnya.