Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau menjalin kerjasama dengan PT Antara Elektronik Transaksi Pratama (Antara Digital Media).
Sinergi dalam rangka meningkatkan layanan informasi dan komunikasi publik tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dan Direktur PT Antara Elektronik Transaksi Pratama Darmadi di Wisma Antara Lt. 15 Jakarta, Rabu (21/9).
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang akrab disapa Taty menyambut baik kerjasama tersebut. Ia meyakini bahwa dengan adanya kerjasama akan memberikan manfaat dan dampak yang positif bagi kedua belah pihak dalam hal pemanfaatan dan pengembangan sumber daya bersama melalui teknologi digital khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Dari kerjasama ini diharapkan mampu meningkatkan penyebarluasan informasi dan komunikasi kepada masyarakat tentang visi misi pemerintah, program prioritas, dan berbagai program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan di kabupaten Pulang Pisau,” kata Taty.
Untuk menindaklanjuti Kesepakatan Bersama, dirinya meminta Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Antara Digital Media secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan sumber daya yang dimiliki.
Salahsatu manfaat yang diperoleh dari kerjasama tersebut, Pemkab Pulang Pisau akan memperoleh Media Luar Ruang berupa videotron dengan ukuran 8x4 meter dari pihak Antara Digital Media. Videotron tersebut akan dimanfaatkan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak untuk pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, Pemkab juga akan mendapatkan fasilitas Media Dalam Ruang berupa TV i-Media.
Sementara itu, Direktur PT Antara Elektronik Transaksi Pratama (Antara Digital Media) Darmadi melalui Kepala Divisi Operasional Erwan Muhadam mengatakan, Media Luar Ruang khususnya videotron akan dibangun selama jangka waktu kerjasama dengan mempertimbangkan potensi sponsorship yang ada di daerah setempat.
Kesepakatan Bersama antara Pemkab Pulang Pisau dengan PT Antara Elektronik Transaksi Pratama (Antara Digital Media) berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak ditandatangani Para Pihak dan dapat diperpanjang atas Kesepakatan tertulis dari Para Pihak.
Pada kesempatan tersebut, Taty membubuhkan tanda tangannya pada dinding komitmen Satukan Negeri.