Sentani - Dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan pemerintahan setempat, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti tes cepat atau rapid test COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Jayapura Khairul Lie menjelaskan pihaknya telah mengagendakan waktu selama tiga hari untuk melakukan pemeriksaan rapid test khusus terhadap ASN yang bertugas di Kantor Bupati Jayapura.
"Hari pertama partisipasinya masih sangat rendah, hanya 40 ASN saja," kata Khairul Lie di Sentani, Selasa (7/7).
Lanjut dia, dari 40 ASN yang diperiksa 5 diantaranya reaktif. Meski demikian, 5 ASN yang dinyatakan reaktif ini tidak berarti positif COVID-19, karena untuk memastikan yang bersangkutan harus melalui pemeriksaan swab tenggorokan di laboratorium kesehatan Provinsi Papua.