Batang - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Batang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK Air Minum Starter pelaksanaan prasarana permukiman Provinsi Jawa Tengah dengan kelompok keswadayaan masyarakat disaksikan oleh DPMU program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2020 di Ruang Rapat DPRKP, Selasa (7/7).
Sekretaris DPRKP Kabupaten Batang Tatang Nur Andrenalinda mengatakan, PAMSIMAS itu adalah penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat. Pemerintah Daerah melihat desa yang akan mendapatkan Hibah Insentif Desa (HID) program Pamsimas tahun 2020 dari pengelolaannya, menyelesaikan masalah, dan juga memelihara sarana dengan baik.
“Kriteria penilaian pemberian HID yaitu keberfungsian sistem, penerapan tarif air minum kepada pelanggan, serta sudah terbebas dari buang air besar sembarangan (BABS). HID ditujukan untuk pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) yaitu pengembangan cakupan wilayah pelayanan,” jelasnya.
Dijelaskannya, Kabupaten Batang ada 248 Pemerintah Desa dan Kelurahan yang mendapatkan HID ada 7 desa diantaranya Desa Kedawung Kecamatan Banyuputih, Desa Padomasan, Desa Kalisari Kecamatan Reban, Desa Pejambon Kecamatan Warungasem, Desa Sendang Kecamatan Tersono, dan Desa Sangubanyu, Desa Pranten Kecamatan Bawang masing-masing mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp245.000.000.
Desa yang menerima HID akan dilakukan perluasan tersambung 7.038 saluran rumah di antara tujuh desa ini masing-masing mendapatkan 1.000 lebih sambungan saluran rumah.
“Di dalam pekerjaan nanti masyarakat desa sendiri yang melakukan pelaksanaan pembangunannya yang akan diawasi oleh pemerintah daerah lewat DPRKP Kabupaten Batang.” terangnya.
Diharapkan pembangunan desa yang mendapatkan HID dalam pembangunan harus hati-hati, karena akan dilihat hasilnya oleh masyarakat sendiri.