Martapura - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Bimbingan Teknis Implementasi Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) kepada para pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Banjar, di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Selasa (4/10).
Kegiatan ini dibuka Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan PM dan Informasi PM DPMPTSP Banjar Muhammad Mahyudi. Acara ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan penyelenggaraan usaha berbasis resiko kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Banjar dalam rangka meningkatkan investasi.
Plt. Kepala DPMPTSP Banjar Muhammad Ikhsan mengatakan, Online Single Submission (OSS) merupakan upaya pemerintah untuk Penyederhanaan Regulasi sesuai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar penerbitan perizinan berusaha lebih efektif dan sederhana.
Sedangkan, Kepala Bidang Perizinan Tertentu DPMPTSP Banjar Andris Tony menyampaikan, sosialisasi Implementasi Pengawasan dan Pemantauan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) di Kabupaten Banjar yang memuat tentang dasar hukum dan definisi pengawasan perizinan berusaha serta pembinaan dan sanksi.
Sementara itu, narasumber Dimas Jati Asmoro menyampaikan penyelenggaraan kemudahan perizinan berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha menyampaikan panduan OSS RBA serta cara pengembangan dan perluasan Perizinan Berusaha.
Pada sesi ini juga dilakukan pertanyaan dari peserta perwakilan PT. Annisa Rizky Pratama bertanya "bagaimana menghapus KBLI yang ternyata kegiatan usahanya batal dilaksanakan bagaimana ketentuannya," tanya dia.
Menanggapi hal tersebut, Dimas menjelaskan untuk menghapus KBLI harus melakukan pelaporan LKPM terlebih dahulu bahwa tidak ada kegiatan usaha berjalan setelah itu baru bisa.
Pada akhir acara dari Inspektorat Kabupaten Banjar yang disampaikan Yusna Gunani dan Laili Idayati tentang sosialisasi upaya pencegahan gratifikasi di wilayah Kabupaten Banjar khusus terkait perizinan berusaha.