Batang - Polres Batang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penandatanganan ini dilaksanakan untuk mensukseskan program nasional agar masyarakat mudah mendapatkan sertifikat tanah miliknya.
“Ini adalah program dari Presiden RI Joko Widodo, kita punya kewajiban untuk membantu kelancaran program tersebut,” kata Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, usai menandatangani keputusan bersama BPN, di Rupatama Mapolres, Kabupaten Batang, Rabu (8/7).
Ia menyampaikan, program ini dilaksanakan agar masyarakat semakin cepat dan tanpa kendala dalam pengurusan tanah dengan dibantu sepenuhnya oleh jajaran Polres Batang.
“Realisasi di lapangan para Kapolsek akan mengarahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dan berkomunikasi, apabila timbul permasalahan segera didiskusikan serta diselesaikan secara cepat,” jelasnya.
AKBP Abdul Waras mengharapkan, masyarakat ikut membantu didukung jajaran Polres di bidang pengamanan.
Sementara itu, Kepala BPN Batang, Mohammad Hatta mengutarakan, BPN bersama Polres Batang berupaya mengamankan kegiatan PTSL yang telah menjadi Program Strategis Nasional (PSN) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
“Salah satunya untuk memberi kemudahan persertifikatan kepada masyarakat. Kita juga akan memberikan akses kepada petani dan UKM untuk menambah permodalan,” terangnya.
Ia menerangkan, di Kabupaten Batang terdapat 271 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Pemerintah menargetkan di tahun 2025 semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat,” tegasnya.
Ia memastikan pihaknya telah bersinergi dengan seluruh jajaran Polsek melalui Bhabinkamtibmas. Apabila ada permasalahan, tim dari Bhabinkamtibmas siap memediasi kedua belah pihak.
“Permasalahan yang sering muncul di lapangan, sengketa batas tanah. Namun setelah kami mediasi dan diberi solusi, akhirnya mereka bisa memahami serta mudah mendaftarkannya ke BPN,” pungkasnya.