Sentani - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura telah mendapat kucuran dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2022 (Block Grand) sebesar Rp1 miliar guna pelaksanaan program pelayanan pada bidangnya, secara khusus pelaksanaan pelayanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura, Herald J. Berhitu, ketika ditanya wartawan, baru-baru ini, membeberkan, alokasi dana Otsus yang diterima Disdukcapil itu seluruhnya digunakan untuk mendukung pelayanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat, bahkan sampai di kampung-kampung.
“Jadi, alokasi dana Otsus sebesar satu miliar rupiah yang kami dari Dinas Dukcapil terima itu dipergunakan untuk pelayanan di lapangan dan juga pembuatan aplikasi Orang Asli Papua (OAP). Sehingga dengan aplikasi ini nanti akan tersaring dari data yang masuk di SIAK, kita sudah bisa dapat angka pasti berapa penduduk Kabupaten Jayapura, OAP yang berdomisili di Kabupaten Jayapura maupun OAP asli Kabupaten Jayapura,” ujar Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura.
Lebih lanjut dikatakannya, pelaksanaan kegiatan dengan dukungan dana Otsus di Disdukcapil Kabupaten Jayapura selama ini telah berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ada sebelumnya.
Menurut Herald, pelayanan di Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura sudah berlangsung di 136 kampung yang ada di 19 distrik di Kabupaten Jayapura dan akan berlangsung sampai dengan akhir tahun di Desember 2022 mendatang.
Sementara terkait pendataan penduduk dan perekaman e-KTP itu masih terus berlangsung dan sampai saat ini telah tercatat Data Kependudukan Bersih (DKB) di Kabupaten Jayapura sebanyak 200.224 jiwa.
"Untuk itu, kita harap dengan jumlah angka penduduk yang semakin naik ini, maka jumlah perekaman e-KTP juga akan semakin meningkat. Nanti hasil perekaman ini akan diolah di pusat untuk diketahui berapa data bersih yang dirilis juga oleh pemerintah pusat,” imbuh mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura tersebut.
Pendataan ini, lanjut Herald, merupakan data tunggal, karena itu hasil perekaman belum bisa menentukan berapa jumlah penduduk yang sesungguhnya. Nantinya perekaman atau pendataan penduduk ini akan melewati proses penyaringan SIAK secara terpusat sebelum dipastikan menjadi DKB suatu daerah.
“Pengakuan itu nantinya kewenangannya ada di pemerintah pusat, untuk penyaringan data yang dilakukan di daerah. Nanti setelah melalui proses penyaringan, baru akan diketahui Data Kependudukan Bersihnya dan itu akan dirilis juga oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.