Buton - Pemerintah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, membagikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada para tukang ojek dan sopir angkot yang terdampak pandemi COVID-19. Pendistribusian berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemkab Buton, Takawa, Pasarwajo, Kamis (9/7).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Nasbah menyebutkan, jumlah tukang ojek yang mendapatkan JPS sebanyak 414 orang, tiap orangnya menerima Rp600 ribu selama tiga bulan.
“Untuk pemberian bantuan kepada sopir angkot akan dilakukan pada Senin (13/7). Ada sebanyak 166 sopir angkot yang nantinya mendapatkan JPS,” kata Nasbah.
Nasbah menjelaskan, proses penjaringan penerima bantuan ini melalui beberapa proses. Data awal ojek dihimpun dari paguyuban dan kemudian diverifikasi ulang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penerima ganda.
“Bagaimana cara kami mendapatkan data-data ojek ini kami berhubungan dengan paguyuban ojek. Setelah kami mendapatkan data-data di paguyuban ojek kemudian kami pilah per desa. Setelah itu kami kembalikan lagi ke desa untuk diklarifikasi,” ujarnya.
Nasbah berharap bantuan yang disalurkan ini dapat mengurangi beban ekonomi para tukang ojek dan sopir angkot dalam menghadapi dampak pandemi COVID-19.
“Harapan kita mudah-mudahan dengan adanya bantuan ini lebih meringankan dari pada keluarga-keluarga mereka,” ujarnya.