Kubu Raya - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa, di ruang rapat DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rabu (8/7).
Setelah mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah akan menyampaikan lima raperda tersebut untuk dievaluasi oleh gubernur Kalimantan Barat, kemudian pengajuan nomor register dan pengajuan kode desa.
Setelah semua tahapan selesai, maka pemerintah daerah akan menetapkan dan mengundangkan kelima raperda tersebut. Kelimanya yakni Raperda tentang Pembentukan Desa Suka Lanting, Desa Permata Jaya, Desa Rengas Kapuas, Desa Parit Keladi, dan Desa Padi Jaya.