Pemalang - Pemerintah Kabupaten Pemalang menyambut baik terhadap dua Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pemalang, yaitu Raperda tentang sistem pertanian organik dan Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren.
Hal itu dikatakan Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat saat menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka persetujuan penetapan Raperda program pembentukan Perda Kabupaten Pemalang tahun 2022 menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kamis (22/12)
Menurut Mansur, dua Raperda Prakarsa yang sebelumnya telah disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pemalang, merupakan wujud komitmen antara eksekutif dan legislatif guna mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Pemalang. Utamanya dalam mewujudkan Kabupaten Pemalang yang Aman.
Terkait dua Raperda Prakarsa tersebut, Mansur menerangkan, penyusunan Raperda sistem pertanian organik Kabupaten Pemalang merupakan inisiatif DPRD yang menjadi langkah strategis dalam mempercepat peningkatan keberhasilan pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Pemalang.
Mansur mengungkapkan, melalui proses pembahasan, pencermatan dan harmonisasi di Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Substansi dari materi Raperda tersebut telah sesuai dengan arahan dan kaidah yang terdapat dalam sistem pertanian organik dengan membawa beberapa tujuan.
Adapun tujuan itu antara lain, Pertama, mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik.
Kedua, memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.
Ketiga, memberikan kepastian usaha bagi petani untuk menghasilkan produk pertanian yang aman untuk dikonsumsi.
Keempat, membangun sistem produksi pertanian organik yang kredibel dan mampu ditelusuri
Kelima, memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan.
Keenam, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian.
"Terakhir membangun pelaku usaha yang mendukung sistem pertanian organik," ujarnya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren, Mansur menuturkan bahwa pesantren sebagai suatu lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu agama Islam.
Ilmu- ilmu agama tersebut, kata Mansur, dipahami sebagai pedoman hidup yang menekankan pentingnya moral dalam bermasyarakat.
Terkait itu, untuk mendukung dan memperkuat peran pesantren terhadap proses pembangunan daerah, perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitasi pengembangan pesantren.
Adapun lingkup fasilitasi pengembangan pesantren diantaranya adalah, fasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan atau pemberdayaan masyarakat.
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka persetujuan penetapan Raperda program pembentukan Perda Kabupaten Pemalang tahun 2022 menjadi Perda yang di pimpin Ketua DPRD, Tatang Kirana dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dan Pj Sekda Pemalang Sidik beserta para Kepala OPD setempat.