Batang - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Batang akan kembali melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) Inspektorat, Polres dan Kejaksaan Negeri Batang.
Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu sebagai tindaklanjut penandatanganan kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tentang Koordinasi APIP dengan APH terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (25/1). Kerja sama itu sebagai upaya meminimalisir tindak pidana korupsi. Selain itu, kerjasama juga untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama aparatur negara dalam menunjang tercapainya pembangunan yang menyejahterakan rakyat.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Lani Dwi Rejeki usai mengikuti Zoom Meeting di Command Center Kabupaten Batang, Rabu (25/1).
“Sinergitas APH dengaan APIP sebagai kesatuan dukungan yang perlu ditingkatkan untuk mendukung percepatan penangan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kerjamasa pengawasan ini, kata lani, sudah terbangun sejak tahun 2018 yang selesai di 2023. Maka akan diperbaharu kembali penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara inspekrorat dengan APH.
Lani juga menyatakan, tujuan pengawasan bersama ini sebagai upaya untuk menghindari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan di semua unusr pemerintah desa maupun Pemkab Batang.
“Potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan itu ada di semua lembaga pemerintahan. Maka harus ada pencegahan melalui pengawasan ini,” tandasnya.