Padang Sidempuan - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menerima piagam penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan atas pencapaian 100 persen pajak dalam dua tahun berturut-turut.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor KPP Pratama Padang Sidempuan Budiman Napitupulu di Ruang rapat Kantor Wali Kota Padang Sidempuan, Rabu (8/2).
Dalam Kesempatan itu, Budiman menyampaikan apresiasi atas nama Menteri Keuangan RI kepada Wali Kota Padang Sidempuan dan tim atas kontribusinya selama tahun 2022 sehingga secara nasional penerimaan pajak 100 persen tercapai.
“Dalam tiga tahun terakhir bisa mencapai hattrick pada capain penerimaan, pada tahun 2022 itu tidak hanya 100% tapi 112% dari target Rp116 miliar dan realisasinya sebesar Rp143 miliar dengan pencapaian itu sekitar 122,78% itu sangat luar biasa,” ucapnya.
Ia menambahkan, penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kanwil Sumut II yang ada 8 KPP dan 29 kabupaten/kota, yang terbaik jatuh pada Kota Padang Sidempuan sebesar 112%.
“Jadi kami atas nama Menteri Keuangan harus menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya khusus ke pak wali kota atas dukungan dan dorongannya itu sangat luar biasa. Kami menyadari tanpa kolaborasi kami dengan pak Wali sebagai pimpinan di Kota Padang Sidempuan ini tidak akan tercapai," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Irsan mengapresiasi penghargaan yang diberikan KPP Pratama Padang Sidempuan kepadanya. Menurutmya, sebagai kepala daerah, dirinya merasa wajib mendukung, mendorong dan mengajak para wajib pajak agar mau menyetor pajak sesuai ketentuan.
Kemudian, Irsan mengatakan bahwa merupakan komitmen Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk bersinergi dengan seluruh institusi vertikal dan terus membuka diri dan memperbaikinya dari waktu ke waktu, terlebih kepada KPP Pratama yang menurutnya merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah untuk menjaga pendapatan penerimaan di negara.
Pada kesempatan itu, Irsan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan SPT laporan tahunan orang pribadi dan SPT tahunan berpendapatan.
“Dengan membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan, merupakan wujud kontribusi kita dalam meningkatkan pembangunan khususnya di Kota Padang Sidempuan," ungkap Wali Kota Irsan.