Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penyuluhan hukum kepada Aparatur Pekon Way Kunyir dan Gunung Raya Kecamatan Pagelaran Utara, Kamis (16/7).
Dalam kegiatan ini Kejaksaan Negeri Pringsewu diwakili oleh Bidang Intelejen yakni Ahmad Saifudin F dan Afrhezan I yang menyampaikan materi dengan tema "Kenali Hukum dan Hindari Hukuman".
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar permasalahan hukum yang pernah dan sedang dialami oleh perangkat pekon. Peserta sosialisasi yang terdiri dari kepala pekon dan seluruh perangkat pekon mengikuti kegiatan dengan seksama.
Turut hadir Sekretaris Dinas Kominfo Jahron dan Kepala Seksi Informasi Publik Eko Waluyo dan Tim Peliputan Kominfo yang mendapat tugas Dokumentasi dan Publikasi kegiatan TMMD ke-108 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.
Jahron menyampaikan para aparat pekon dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
"Ditengah kesibukannya Kejaksaan Negeri Pringsewu masih menyempatkan waktu untuk memberikan penyuluhan kepada perangkat pekon", ujarnya.
Adapun kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-108 yang dilaksanakan oleh Kodim 0424 Tanggamus tahun 2020.(kominfo/eko)