Pemalang - ASN Pemkab Pemalang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dan menerima dan atau memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 800/1225/ 2023 tentang Pelaksanaan disiplin dan Protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di lingkungan Pemkab Pemalang selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang ditandatangani Pj Sekda Kabupaten Pemalang Moh Sidik atas nama Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat, pada 18 April 2023.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti: mudik, berlibur dan penggunaan lain di luar kepentingan dinas.
Selain itu ASN juga dilarang untuk memberikan dan/atau menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang, barang ataupun fasilitas-fasitas lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sebagai pegawai ASN.
Termasuk melakukan pemungutan dana dan/atau hadiah sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lainnya, secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, badan usaha dan/atau pegawai ASN lannya, baik sccara lisan maupun tertulis.
Bila ASN terbukti melanggar larangan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Setiap kepala perangkat daerah/unit kerja wajib melakukan pengawasan, pembinaan dan penindakkan atas pelanggaran kebijakan dalam Surat Edaran ini sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Pemalang melalui Sekretaris Daerah," seperti dikutip dalam SE tersebut.