Kabupaten Cirebon - Bupati Cirebon Imron meresmikan kantor pusat Bank Cirebon Jabar (BCJ) Perseroda pada Selasa (23/5).
Usai meresmikan, Bupati Imron mengungkapkan, Bank Cirebon Jabar (BCJ) Perseroda ini merupakan pergantian nama yang semula Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Astanajapura, namun setelah dilakukan merger berganti nama menjadi Bank Cirebon Jabar (BCJ) Perseroda.
Imron mengungkapkan, BCJ Perseroda sendiri ada dua kepemilikan saham, yaitu Kabupaten Cirebon dan Jawa Barat.
"Kabupaten Cirebon 55 persen dan Provinsi Jawa Barat 45 persen," kata Imron.
Dengan adanya dua kepemilikan saham, maka harus memiliki tempat yang strategis dan dipilihlah di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun ini.
"Usai diresmikan kantor baru ini, mudah-mudahan bisa tambah maju lagi dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan untuk peningkatan ekonomi dan peningkatan usaha dengan tambahan modal," ungkap Imron.
Sementara itu, Direktur Utama BCJ Perseroda Uripa Endang Susanto mengatakan, alasan dipilihnya lokasi di Kecamatan Talun ini merupakan daerah yang strategis, dekat dengan ibukota, serta letaknya di tengah-tengah. Secara geografis, ekonomi disekitar sini lebih maju.
Jika berbicara target PAD yang diberikan, menurutnya, setiap tahun pasti ada target. Dari tahun ke tahun target selalu tercapai, bahkan pada rencana bisnis tahun 2023 ini di triwulan pertama sudah tercapai.
“Kelihatannya, target rencana bisnis tahun ini tercapai bahkan melebihi, nominalnya 7 miliar. Nanti untuk PAD Kabupaten Cirebon dan Provinsi juga,” ujar Uripa.
Secara Perda Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat ikut andil saham sebanyak 45 persen dan Kabupaten Cirebon 55 persen. Itu modal yang harus disetor, totalnya kurang lebih Rp68 miliar. Namun yang baru disetor hingga saat ini, untuk Provinsi baru Rp6 miliar, sisanya Rp12 miliar Kabupaten Cirebon.
“Target penambahan nasabah ketika pindah ke sini, pastinya ada. Kami ditargetkan penghimpun dana maupun penyaluran dalam RBB, rata-rata kenaikan 10 persen dari jumlah 20 ribu debitur,” ungkap Uripa.
Menurutnya, untuk menambah nasabah, tentunya sesuai dengan arahan OJK, yang pertama adalah pelayanan prima. Karena itu sangat penting, kemudian proses harus cepat, namun tidak melanggar regulasi OJK.