Bengkulu - Gubernur Rohidin Mersyah menghadiri penyerahan sertifikat Hak Pakai (HP) Pemprov Bengkulu dan Pemkot Bengkulu, Penyerahan Sertifikat PTSL, Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Serta Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RTRWP oleh Kementerian ATR/BPBD RI di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7).
"Alhamdulillah Pemprov Bengkulu sudah mendapatkan persetujuan subtantif review tata ruang Bengkulu 20 tahun akan datang, dan sore ini akan disahkan dalam bentuk peraturan daerah," terang Rohidin.
"Diimbau untuk Kabupaten/kota segera menyusun, menindaklanjuti RT/RW provinsi Bengkulu. Dilanjutkan dengan detail rencana tata ruang, sebab ini penting sekali agar proses investasi berjalan dengan lancar sekaligus Produktif," jelasnya
Kemudian, lanjut Rohidin, dengan adanya program PTSL tentu masyarakat menyambut baik dan terima kasih karena mendapatkan kepastian akan aset yang dimiliki selama ini.
"Tentu, masyarakat mengucapkan terima kasih atas program ini. Termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ada beberapa aset bangunan dan aset kegiatan usaha masyarakat sudah disertifikatkan," ucap Rohidin.
Sementara, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR BPN Kementrian ATR BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengungkapkan Pemerintah melalui Program PTSL itu mensertifikatkan seluruh bidang-bidang tanah yang ada di seluruh wilayah Indonesia dan membagikan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis.
"Tadi kita membuktikan bahwa siapapun yang punya tanah, sepanjang tanahnya itu tidak bermasalah kami sertifikatkan dan hari ini kami serahkan kepada masyarakat," ujar Tedjo.
Di Bengkulu, Kementerian ATR/BPN RI menyerahkan 17 sertifikat terdiri dari 10 sertifikat hak atas tanah masyarakat di Kota Bengkulu berupa Program PTSL, 5 sertifikat aset pemerintah, dan 2 sertifikat wakaf. Yang pada awalnya sertifikat PTSL untuk warga tersebut rencananya diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
PTSL, tambahnya, merupakan program revolusi revolusioner yang mampu mengakselerasi pendaftaran atas tanah di Indonesia. Pada 2017 baru 46 juta bidang tanah memiliki sertifikat, sedangkan target nasional ialah 126 juta bidang tanah.
Artinya, sambungnya lagi, rata-rata per tahun hanya 500 ribu bidang tanah yang bisa diselesaikan atau sertifikatnya diterbitkan. Oleh karena itu Program PTSL tersebut diluncurkan, karena kalau tidak maka masyarakat yang ingin memperoleh sertifikat tanah bisa menunggu sampai 160 tahun.
"Saat ini pendaftaran tanah di Provinsi Bengkulu sudah mencapai angka 89,75 persen. Diharapkan pada awal tahun 2025 seluruh bidang tanah yang ada sudah terdaftar," kata Iljas Tedjo.
Pada momen ini, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan sertifikat Barang Milik Negara (BMN)/Hak Pakai kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu, dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Selain itu, diserahkan sertifikat Hak Wakaf kepada Pemakaman Persatuan Suka Duka Kelurahan Pintu Batu Kota Bengkulu dan Masjid Ar Rahman (digunakan untuk rumah ibadah). Serta, sertifikat Hak Milik di Kelurahan Tanah Patah dan Kelurahan Jembatan kecil sebanyak 10 KK.