Denpasar - Berkenaan dengan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewaka Dharma Kota Denpasar meliburkan sementara atau tutup operasional pada Selasa (1/8) saat Penampahan Galungan, Rabu (2/8) saat Galungan dan Kamis (3/8) saat Umanis Galungan.
Sementara pada Jumat (4/8) kembali buka dan memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan. selanjutnya pada Jumat (11/8) bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan, MPP kembali tutup dan memberikan pelayanan normal kembali pada 14 Agustus 2023.
Kepala DPMPTSP Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, saat dikonfirmasi Senin (31/7) mengatakan, penetapan libur MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar mempedomani Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 422.3/15315/PK/BKPSDM Tanggal 20 Oktober 2022 Tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci di Bali Tahun 2023.
"Dalam rangka Hari Suci Galungan dan Kuningan, MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar libur selama empat hari dari 1, 2, 3 dan 11 Agustus 2023," ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya memohon masyarakat memaklumi terkait pelaksanaan libur Hari Suci Galungan dan Kuningan ini. Pihaknya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kembali pelayanan di MPP pada Jumat (4/8) mendatang.
"Kami mohon masyarakat Kota Denpasar memakluminya, dan kami mengajak untuk memanfaatkan pelayanan kembali di luar jadwal libur tersebut," jelasnya.
Hal senada disampaikan Kadisukcapil Kota Denpasar I Dewa Gde Juli Artabrata. Pihaknya mengatakan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar melaksanakan pelayanan mengikuti pelayanan di MPP Sewaka Dharma Kota Denpasar.
"Jadi sama dengan MPP, sesuai SE Gubernur Bali kami mengikuti untuk tutup selama jadwal libur diatas, masyarakat Kota Denpasar kami harapkan permaklumanya," pungkasnya.