Tomohon - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tingkatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon melalui penandatangan nota kesepakatan tentang Sinergi
penyelenggaraan pelayanan.
Penandatangan tersebut dilakukan Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun Bersama Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, di Tomohon, Rabu (30/8).
Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan demi mengoptimalkan MPP Kota Tomohon, yang sebelumnya memberikan pelayanan keimigrasian.
"Saat ini, Kemenkumham Sulut menambahkan pelayanan publik berupa pelayanan hukum yang meliputi pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU)," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk menyampaikan terima kasih kepada instansi yang telah hadir dan akan bergabung memberikan pelayanan publik di MPP Kota Tomohon melalui penandatanganan nota kesepakatan.
"Kami berharap kehadiran pelayanan publik ini memiliki dampak positif bagi masyarakat," katanya.
Usai menandatangani nota kesepakatan tersebut, Kepala Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengunjungi MPP Tomohon guna meninjau langsung kesiapan fasilitas yang akan digunakan untuk layanan AHU dan KI.