Lubuklinggau - Wakil Wali Kota Lubuklinggau Sulaiman Kohar memimpin rapat persiapan terkait pemberlakuan surat edaran tentang teknis diizinkannya hajatan di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Kamis (23/7).
Rapat ini khusus membahas surat edaran Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Mengenai Pelaksanaan Hajatan yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020, dimana masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan hajatan dan sejenis, namun wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19.
"Mengenai syarat-syarat yang wajib dipatuhi antara lain masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibnas dan Dinas Kesehatan," ujar Sulaiman.
Selanjutnya, wajib menaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitaizer, thermo gun, memakai masker dan melaksanakan penyeprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan.
“Hajatan dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB, sedangkan acara pada malam hari belum diperbolehkan,” tegasnya.
Selain syarat tersebut, ujarnya, ada hal lain yang harus ditaati diantaranya jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus.
Kemudian tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan diatas panggung tidak lebih dari empat orang, tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara.
Untuk hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah.
Lebih penting lagi acara hajatan diatur pelaksanaannya 1 hari 1 kali hajatan disetiap kecamatan berkoordinasi dengan pihak penerbit izin keramaian.
“Acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 seperti pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha organ tunggal dan lain sebagainya,” tegas wawako.