Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan seluruh wilayahnya tetap melakukan kegiatan ibadah shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus saat meminpin rapat persiapan pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi, Kamis (23/7).
Firdaus mengatakan, pelaksanan shalat Idul Adha di Kabupaten Aceh Tengah mengacu kepada tausyiah MPU Aceh dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M dalam masa adaptasi kebiasaan baru, dimana masyarakat bisa produktif namun tetap aman dari ancaman COVID-19.
"Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini yaitu penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban," ujarnya.
Lenih lanjut meskipun Kabupaten Aceh Tengah berada di zona hijau, namum tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
"Ini untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran COVID-19, prinsipnya apapun aktivitas harus diupayakan aman dari ancaman pandemi tersebut," tegasnya.