Singkawang – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, menggelar Rekonsiliasi Penggunaan Aset Tanah, Gedung dan Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Wali Kota Singkawang, Kamis (23/7).
Kegiatan yang diikuti perwakilan pejabat penanggung jawab penggunaan aset dan barang milik daerah ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Kota Singkawang Sumastro.
Sumastro mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait aset milik Kota Singkawang.
“Masih banyak pekerjaan kita yang menjadi PR kita di bidang aset Pemerintah Kota Singkawang. Di rapat ini akan kita bahas, supaya clear dan clean,” kata Sumastro.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Sumastro mengumumkan tiga pengurus barang dan aset terbaik, yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM serta Kecamatan Singkawang Selatan.
“Apresiasi ini agar agar para penanggung jawab aset mengikuti semua proses, mekanisme dan tertib administrasi serta ketentuan yang berlaku dalam manajemen aset milik pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap apresiasi yang diberikan menjadi motovasi para pengurus barang lain agar mengikuti peraturan yang ada serta tertib dalam mekanisme manajemen aset milik pemerintah ini.
“Saya berharap komitmen ini selalu di pegang dan apresiasi ini menjadi motivasi bagi pengurus barang yang lain agar mengikuti peraturan yang ada dan tertib dalam mekanisme manajemen aset,” harapnya.