Batang - Pemerintah Kabupaten Batang mengusulkan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2024 naik 1,79 persen atau Rp40 ribu dari Rp2.282.026,00 menjadi Rp2,322,897,00.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batang, Rahmat Nurul Fadilah saat di temui di Kantor Disnaker Batang, Kabupaten Batang, Rabu (22/11).
“Pengusulan kenaikan upah ini dalam penghitungan UMK Batang 2024, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggunakan rumusan atau acuan yang berbeda dalam menentukan besaran UMK 2024,” jelasnya.
Rumusan Apindo melibatkan dua variabel yaitu pertumbuhan ekonomi dan alfa terjadi kenaikan Rp40.897,00. Sedangkan, usulan dari SPSI yang menggunakan tiga variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan alfa ada selisih kenaikan Rp97 ribu.
“Pada akhirnya, nanti penentuan usulan UMK 2024, Bu Pj Bupati Batang mengambil pilihan yang sesuai dengan regulasi yakni Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 dengan kenaikan Rp40 ribu atau 1,79 persen,” terangnya.
Ia menyebutkan, bahwa berdasarkan regulasi Pasal 26a Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023, UMK Batang lebih tinggi dari rata - rata konsumsi rumah tangga dibagi rata - rata banyaknya anggota rumah tangga.
“Itu yang menghitung BPS, akhirnya ketemu upah minum kita yang sudah berjalan lebih tinggi dari rata - rata konsumsi rumah tangga dibagi banyak rata - rata anggota rumah tangga,” imbuhnya.
Meskipun usulan UMK naik, lanjut dia, kenaikannya tidak sebanyak kalau penghitungannya melibatkan tiga variabel. Dan penghitungan usulan kenaikan UMK sudah sesaui regulasi.
Selanjutnya, usulan UMK telah disampikan ke Gubernur Jawa Tengah. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan yang akan diputuskan besaran UMK pada tanggal 30 November 2023.
“Apakah Gubernur sudah menyetujui nantinya, ya kita tunggu. Dan semua keputusan itu harus diterima dengan lapangan dada,” tandasnya.