Cirebon - Bupati Cirebon Imron mendampingi Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menyerahkan sertifikat tanah dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Desa Budur dan Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (26/1).
Bupati Cirebon Imron mengajak dan mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan dan memperbaiki status dan pemasangan tanda batas tanahnya. Hal tersebut agar masyarakat mendapatkan kenyamanan kepemilikan tanah dan sah secara hukum.
"Pasalnya, masih bayak masyarakat yang acuh. Sebenarnya BPN sering melakukan sosialisasi ke Pak Camat maupun Pak Kuwu," ucap Imron.
"Saya tidak tahu apa penyebabnya, masyarakat tidak mau mendaftarkan program PTSL untuk mensertifikatkan tanahnya," tandasnnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Bey Machmudin mengatakan, di Kabupaten Cirebon, tepatnya di Desa Babakan dan Budur Kecamatan Ciwaringin, pihaknya membagikan ratusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat sekaligus melakukan pemasangan tanda batas atau patok.
"Pemasangan patok ini, agar dapat terintegrasi dan tercatat secara digitalisasi di BPN Kabupaten Cirebon," kata Bey usai acara.
Menurutnya, di Kabupaten Cirebon masih banyak tanah yang belum bersertifikat. Bey menyebutkan, berdasarkan data BPN Kabupaten Cirebon, masih ada sekitar 400 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat.
"Target Kabupaten Cirebon tahun ini, 40 ribu tanah bersertifikat. Pemprov sangat mendukung, karena sertifikat ini merupakan bukti otentik secara hukum, supaya tidak ada lagi konflik-konfilik hukum karena persoalan tanah," tandas Bey.