Takengon – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan mendapatkan tambahan libur Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi selama tiga hari yaitu Kamis (30/7), Sabtu (1/8), dan Senin (3/8).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 061/3226/ORGS tertanggal 24 Juli 2020. Dalam surat itu disebutkan, tambahan libur Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah ini mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 061.2/10313 tanggal 21 Juli 2020 tentang hari yang diliburkan sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Adha.
Meski sudah ditetapkan tambahan libur Idul Adha, namun bagi instansi yang terkait dengan pelayanan umum seperti Rumah Sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diwajibkan menerapkan sistem piket, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Selain itu, kekurangan jam kerja akibat adanya tambahan libur ini, harus diganti pada hari lainnya, yaitu dengan menambah jam kerja pada saat sudah aktif bekerja pasca libur tambahan ini. Prinsipnya ketentuan tentang jam kerja 37,5 jam per pekan harus tetap dipenuhi, sehingga tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.