Sigi - Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muhamad Basir mengikuti Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di ruang rapat Bupati Sigi, Selasa (28/7).
Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Program jaminan kesehatan sesuai sasaran targetnya adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk penduduk asing yang telah tinggal di Indonesia minimal selama 6 bulan.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Togap Simangunsong, menjelaskan bahwa target kepesertaan jaminan kesehatan pada tahun 2020-2024 sebesar 98% dari penduduk indonesia. Selain target kepesertaannya tentunya juga tingkat pelayanan yg akan terus ditingkatkan.
Adapun substansi utama perpres 64 tahun 2020 mengenai perbaikan program JKN yaitu :
1. Penyesuaian iuran secara bertahap
2. PBI menjadi single, mulai tahun 2021 dibayar oleh pusat dan daerah (sesuai kemampuan fiskal daerah)
3. Subsidi pada iuran kelas III PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Penduduk yang di daftarkan pemda di kelompokan dalam PBNU kelas III
4. Optimalisasi penegakan kepatuhan dan pencegahan fraud
5. Perbaikan tata kelola yankes dengan mengedepankan prinsip ekuitas Kebutuhan dasar kesehatan, Kelas standar dan tarif tunggal.
Adapun Peran Pemerintah Daerah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu:
1. Mendukung peningkatan kepesertaan program JKN
2. Meningkatkan upaya promotif preventif dari supply side
3. Verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
4. Pembiayaan program JKN
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Harmonisasi Peraturan Jaminan Sosial Direktorat (HPP) Jani Arjanto menjelaskan bahwa dengan mempertimbangkan dampak Keputusan MA, dilakukan penyesuaian iuran JKN berdasarkan perhitungan teknis aktuaria, kemampuan membayar peserta dan keadilan sosial.
"Sesuai prinsip gotong royong kelas 1 dan 2 mengalami penyesuaian. Kelas 1 menjadi Rp.150.000/bulan, Kelas 2 menjadi Rp100.000/bulan, dan Kelas 3 tidak mengalami kenaikan, yaitu tetap sebesar Rp25.500/bulan. Aturan tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2020," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, pemerintah juga memberikan relaksasi kepada peserta JKN, yaitu kepada peserta yang tidak mampu membayar layanan kesehatan kelas 1 dan 2 dapat berpindah ke kelas 3. Hal ini menjadi Komitmen Pemerintah dalam membangun ekosistem Jaminan kesehatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Adapun sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut juga diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Kalimantan, Sulawesi dan Papua.