Martapura- Rapat Paripurna DPRD Banjar dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Banjar serta penandatanganan persetujuan bersama KUA dan perubahan APBD tahun anggaran 2020, Rabu (29/07).
Rapat paripurna dibuka resmi Ketua DPRD M. Rofiqi turut disaksikan Bupati Banjar Khalilurrahman di dampingi Asisten Administrasi Umum Siti Mahmudah melalui virtual di Command Center Barokah Martapura.
Ada lima Raperda yang diajukan dalam Rapat Paripurna ini yaitu Komisi I mengajukan Raperda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Komisi II mengajukan Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Komisi III mengajukan Raperda tentang Penataan Kawasan Kumuh, Komisi IV mengajukan Raperda tentang Pengentasan Kemiskinan Daerah, dan Bapemperda mengajukan Raperda tentang Cadangan Pangan Daerah.
Anggota Komisi I Rahmad Saleh menyebut Raperda yang diajukan komisinya ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki aturan hukum untuk memelihara ketertiban dan ketentraman umum.
“Dengan demikian Pemda memiliki kepastian hukum untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman umum sesuai kaidah hukum yang berlaku, sehingga kondisi daerah menjadi lebih kondusif dari berbagai gangguan dan ancaman,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi II, Pribadi Heru Jaya mengatakan Raperda yang diajukan komisinya ini mengacu pada desa yang dapat mendirikan Bumdes untuk menjalankan usaha desa, salah satunya pariwisata.
Dengan konsep yang dibacakan Sekretaris DPRD Banjar Harris Rifani menimbang usulan dari fraksi-fraksi dengan ini menghasilkan persetujuan lima usulan Raperda untuk dijadikan Perda selanjutnya diteruskan ke tingkat pembahasan.
Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama KUA oleh Bupati Banjar dan PPS perubahan APBD tahun anggaran 2020 oleh ketua DPRD Banjar HM Rofiqi, disaksikan peserta rapat. (Kominfo Banjar/Fuad/Syadi)