Tomohon - Penandatanganan MOU antara KORPRI Kota Tomohon dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI Pemerintah Kota Tomohon di Ruang Rapat Lantai III Kantor Setda Kota Tomohon, pekan lalu.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Agnes Puji Hastuti selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa dan Pemerintah Kota Tomohon diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Harold V Lolowang didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Jurike Pitoy.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan ditandatanganinya Mou Kerjasama antara Pemerintah Kota Tomohon dan BPJS ketenagakerjaan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi anggota KORPRI Kota Tomohon dalam perlindungan terhadap anggota KORPRI sesuai de gan payung hukum.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI merupakan perlindungan yang bersifat dasar yang bertujuan menjamin adanya keamanan, kepastian terhadap resiko-resiko sosial ekonomi," katanya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yakni undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden RI No 109 tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Korps Pegawai RI Kota Tomohon.
"Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pegawai KORPRI di Kota Tomohon," tegasnya.