Anggota DPRD Kabupaten Ende 2024-2029 Resmi Dilantik

Ende - Sebanyak 30 Anggota DPRD Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, masa jabatan 2024-2029, resmi dilantik dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Ende pada Selasa (27/8).

Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dipandu Ketua Pengadilan Negeri Ende Anak Agung Ngurah Buddi Darmawan, dan didampingi oleh rohaniwan setempat.

Sebelumnya berlangsung acara sumpah janji para anggota DPRD terpilih diiringi dengan tarian memasuki ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ende, dan dilanjutkan Pj Bupati dan Ketua DPRD dan pimpinan DPRD memasuki ruangan rapat Paripurna.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pj Bupati Ende Agustinus G. Ngasu, mengingatkan anggota DPRD terpilih hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi atau golongan.

"Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan yang bersifat "check and balance".

Mendagri juga mengharapkan para anggota DPRD agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil sesuai peraturan perundang-undangan.

"Suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga tanggung jawab bersama termasuk pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.

Dalam hal ini, tambah Tito, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan sarana dan prasarana serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.

Dalam rapat juga ditentukan pimpinan sementara yang dijabat oleh Fransiskus Taso, dan Sukri Abdulah.