Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyebutkan 14 langkah dalam menangani virus corona pascamunculnya kasus positif di daerah setempat.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam pre opening Webinar SerambiPodcast, Serambi Interactive Virtual Discussion Program yang digelar secara virtual oleh Media Serambi Indonesia, Banda Aceh dan disiarkan langsung melalui radio Serambi FM serta Serambi TV, Rabu (5/8), menjelaskan ke-14 langkah dalam penanganan COVID-19 antara lain.
1. Melakukan contact tracing dan tracking secara agresif serta pemeriksaan aktif terhadap orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19.
2. Memperketat pemeriksaan orang keluar masuk di empat pintu pantau yang ada serta menguatkan peran pencegahan oleh tim kesiagaan kampung dalam mengawasi keluar masuk orang di wilayah perdesaan.
3. Mengintensifkan imbauan dan tindakan penertiban bagi kerumunan massa yang tanpa izin, ditandai dengan penutupan tempat wisata milik pemerintah daerah dan pengaturan waktu berkumpul di kafe-kafe.
4. Penerapan wajib masker ketika berada di luar rumah dan akan diberikan sanksi bagi pelanggar, diantaranya tidak mendapatkan pelayanan bila sedang berurusan pada instansi publik.
5. Membangun komunikasi intensif dengan ulama, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan sosialisasi pencegahan maupun kebijakan pemerintah melalui mimbar dakwah maupun forum dan/atau ukhuwah yang mereka miliki.
6. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi secara terus menerus dalam memupuk semangat dan kesadaran masyarakat bahwa COVID-19 dapat dicegah dengan tetap waspada dan menjaga kesehatan.
7. Meningkatkan fasilitas kesehatan baik peralatan maupun ruang rawat pada RICU dan ruang isolasi RSUD Datu Beru serta cadangan ruang rawat pada Rumah Sakit Regional di Belang Bebangka, Pegasing sebanyak 17 ruangan dengan kapasitas 30 bed.
8. Menyediakan ruang isolasi untuk kontak erat sembari menunggu hasil swab pada RS Regional Belang Bebangka, Pegasing.
9. Menyediakan tempat khusus bagi tim medis menginap dan relaksasi baik di home stay maupun hotel dan mengalokasikan anggaran tambahan insentif bagi para tenaga medis.
10. Dalam kondisi darurat dimana terjadi kekurangan tenaga medis, Bupati memberikan kewenangan kepada Direktur RSUD Datu Beru Takengon untuk melakukan perekrutan tenaga medis dengan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan penanganan COVID-19.
11. Aktivitas instansi pemerintah dan pelayanan publik mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun provinsi, termasuk dalam penerapan work at office atau work for home.
12. Terkait dengan aktivitas hajatan (resepsi pernikahan dan acara keluarga lainnya) yang berpotensi menyebabkan berkumpulnya orang banyak, telah dibuat aturan dari instansi yang mengeluarkan izin yang pelaksanaannya dan diatur dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
13. Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian masyarakat, pedagang maupun eksportir kopi arabika dan produk pertanian lainnya diimbau untuk dapat membeli hasil pertanian masyarakat dengan harga yang wajar dan tidak mempermainkan harga. Pemanfaatkan sistem resi gudang juga diharapkan bisa optimal dengan sistem jual tunda agar petani tidak dirugikan akibat harga komoditi turun.
14. Untuk sektor pariwisata dan perhotelan yang dikelola oleh swasta tetap dapat menjalankan usahanya, namun berlaku pengaturan dalam pengelolaannya dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Di akhir webinar itu, Shabela Abubakar mengajak masyarakat untuk mengedepankan protokol kesehatan, serta seluruh komponen mengawal semua kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
“Kami sampaikan kepada masyarakat dalam menghadapi tatatan adaptasi kebiasaan baru ini, dapat mengedepankan penerapan protokol kesehatan baik secara individu maupun secara bersama-sama. Ini upaya kita agar penyebaran COVID-19 di daerah tidak semakin meluas,” ungkap Shabela di Takengon, Rabu (5/8).
Shabela juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui gugus tugas akan sia-sia jika masyarakat tidak mendukung dan turut berpartisipasi aktif.
“Dari zona hijau, kita sedang menuju zona merah, jika masyarakat tidak ikut mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dengan mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah, maka upaya kita untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 akan sia-sia, dan itu tentu sangat tidak kita inginkan,” pungkasnya.