Rote Ndao - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao tentang Ranperda APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 yang ditandangani oleh Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu dan pimpinan DPRD dalam rangkaian Sidang IV Tahun 2024, Jumat (29/11) malam.