Sentani - KPU Kabupaten Jayapura memastikan ada 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas pelanggaran yang terjadi di sejumlah distrik dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya kepada wartawan di Sentani, Minggu (1/12).
Efra Tunya menjelaskan, pihaknya akan segera menggelar PSU di 18 TPS di sejumlah distrik, sesuai laporan atau rekomendasi dari Panwasdis yang diteruskan Bawaslu Kabupaten Jayapura kepada KPU Kabupaten Jayapura.
Menurut Efra, 18 TPS yang dimaksud, yakni di Distrik Sentani ada 5 TPS, Distrik Nimboran 4 TPS, Distrik Demta 1 TPS, Distrik Kemtuk 2 TPS, Distrik Waibhu 3 TPS serta Distrik Depapre dan Distrik Ebungfauw masing-masing 1 TPS.
"Teknisnya rekomendasi PSU diawali atas Panwasdis di sejumlah distrik itu memberikan rekomendasi kepada KPPS setelah adanya temuan pelanggaran di TPS yang ada di sejumlah distrik dalam pelaksanaan Pilkada tersebut," tuturnya.
"Jadi, untuk PSU itu kita laksanakan paling lama 10 hari setelah pencoblosan selesai dilakukan. Paling lambat pada 7 Desember 2024, sehingga di 1 Desember hari ini kita lakukan rapat penentuan PSU," tandasnya.