Takengon – Kementerian Kesehatan, belum lama ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), Dalam surat keputusan tersebut Kementerian Kesehatan menerbitkan pedoman terbaru tentang penanganan pandemi tersebut.
Kepala Dinas Kominfo selaku Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Aceh Tengah Khairuddin mengatakan penggantian istilah baru tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak terjadi disinformasi dan mis informasi.
“Dibantu oleh teman-teman anggota Bidang Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan, kami terus melakukan upaya sosialisasi melalui siaran keliling ke seluruh kecamatan dan kampung," katanya kemarin.
Dicontohkan istilah suspek sebagai pengganti istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
"Munculnya istilah baru ini kemungkinan akan membuat sebagian masyarakat bingung, untuk itu upaya sosialisasi harus terus dilakukan supaya tidak timbul keresahan di tengah masyarakat akibat salah memahami informasi tentang istilah-istilah baru tersebut," tegasnya. (Fathan Muhammad Taufiq/Aceh Tengah)