Sentani - Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah merekomendasikan kepada sekolah-sekolah yang ada di zona hijau untuk kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun harus menerapkan protokol kesehatan yang ekstra ketat.
"Tempat yang zona hijau itu kan kita rekomendasikan bisa sekolah tatap muka," kata Khairul Lie di Sentani, Rabu (5/8).
Dia mengatakan, meskipun sekolah-sekolah di zona hijau itu sudah diarahkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, namun pemerintah mewajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan selama kegiatan belajar, seperti di rutin mencuci tangan bagi siswa dan guru termasuk, serta jarak duduk antara siswa harus diatur sesuai dengan protokol kesehatan.
"Jadi meskipun di zona hijau tetap wajib diterapkan protokol kesehatan," tegasnya.