Mataram - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan penyiaran selayaknya berpihak kepada kepentingan publik dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat hendaknya disebarluaskan dengan cara yang baik.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi publik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Mataram, Senin (1/7).
Nyoman Swandiasa meminta masyarakat dalam menerima atau menyebarkan informasi meneliti dahulu kebenarannya sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan.
"Ingat, jarimu harimaumu," tegasnya.
Nyoman Swandiasa juga meminta kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kota Mataram berperan aktif dalam membangun informasi yang bersifat positif.
Penulis kreatif Cukup Wibowo meminta masyarakat berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial. Ditambahkannya, pikiran harus bisa dikendalikan oleh norma dan agama sehingga dalam menulis tidak bersifat menghasut.
"Pikiran yang baik bisa mempengaruhi orang ke jalan yang benar," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID NTB Yusron Saudi mengatakan, pemanfaatan lembaga penyiaran dan media sosial diatur oleh peraturan perundang-undangan, oleh karenanya masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkannya.
"Jangan sampai terjerat kasus hukum," tegas Yusron.