Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menggelar Pelatihan Fitur Online dan Strategi Komunikasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam Bentuk Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) secara virtual di Aula Utama Kantor Bupati, Kamis (13/8).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu dengan diikuti oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Admin Web seluruh OPD, serta kecamatan, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Fauzi.
Fauzi, dalam sambutannya mengapresiasi Diskominfo Pringsewu atas terselenggaranya kegiatan yang sangat positif tersebut, sehingga dapat menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat secara baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah telah menyediakan ruang terbuka kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terhadap pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Pringsewu. Semua pengaduan yang disampaikan, semoga dapat dicari solusi dan terselesaikan, sehingga pelayanan publik yang ada di Kabupaten Pringsewu menjadi lebih baik," ujar Fauzi.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesra Andi Wijaya menyampaikan tentang Peningkatan Pelayanan Publik. SP4N - LAPOR adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang diinisiasikan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). SP4N-LAPOR bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan interaksi masyarakat dalam rangka Pengawasan Program Pembangunan dan Pelayanan Publik dengan Pemerintah (sebagai instansi penyelenggara pelayanan publik).
Andi menambahkan, pengelolaan pengaduan itu penting karena sebagai muara informasi pelayanan publik, sarana perbaikan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, sebagai dasar pengambilan keputusan, legitimasi politik dari masyarakat cenderung meningkat, terbangunan sistem pelayanan publik yang transparan, partisipatif dan Akuntabel. "Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 dan Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2014, konsep sistem SP4N yaitu sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang, “No Wrong Door Policy” agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayananp yang berwenang, empat aktivitas utama pengelolaan Laporan SP4N-LAPOR yaitu, input laporan, tindak lanjut laporan dan verifikasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan", kata Andi.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Upi Fitriyanti yang juga sebagai narasumber menjelaskan tentang optimalisasi pengelolaan pengaduan dalam kerangka pengembangan SP4N. Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan. Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
Upi juga mengatakan, fungsi Ombudsman yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN dan BUMS maupun perseorangan yang diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
"Latar Belakang Keterlibatan Ombudsman dalam Pengembangan SP4N yaitu, meningkatnya jumlah laporan atau pengaduan masyarakat tiap tahunnya, sehingga denga penguatan SP4N dapat mendorong penyelesaian pengaduan di tingkat penyelenggara, dan laporan SP4N-LAPOR yang tidak mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan dapat diteruskan dengan mekanisme Ombudsman," kata Upi.