Natuna - Bupati Kabupaten Natuna Abdul Hamid Rizal didampingi beberapa anggota FKPD dan Asisten Tata Pemerintahan mengikuti vidcon Membahas Pelaksanaan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Rapat yang digelar Kamis (13/08) tersebut dipimpin langsung Menkopolhukam Mahfud MD dan diikuti beberapa menteri terkait, diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Perekonomian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Wakapolri, Wakil Kepala BIN, Kepala BNPB dan Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia beserta Forkopimda.
Mahfud MD ketika membuka rapat menyampaikan COVID-19 ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhirnya, sementara itu ada tuntutan tentang kenormalan yang baru atau keinginan untuk memulai kehidupan yang baru ditengah pandemi ini.
Peran pemerintah sangat diharapkan dalam mengawasi masalah disiplin protokol ditengah masyarakat. Dengan latar belakang pemikiran tersebut, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 untuk mengawal secara khusus penerapan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum tersebut.
"Koordinator di daerah dipimpin oleh kepala daerah, sedangkan koordinator di lapangan dipimpin oleh Kapolda dan Kapolres di daerah masing-masing," ujarnya.
Mahfud juga menjelaskan penerapan untuk tahap awal akan bersifat pembinaan dan pendisiplinan. Namun, apabila aturan ini sudah diterapkan di lapangan yang bisa menindak adalah pihak Kepolisian sebab masuk ke dalam tindak pidana umum.
Pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, juga menyampaikan poin penekanan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah para Gubernur, Bupati dan Walikota diminta meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan.
Selain itu diharapkan pula kepada kepala daerah agar segera menyusun dan menetapkan peraturan yang memuat ketentuan, kewajiban mematuhi protokol kesehatan, perlindungan kesehatan masyarakat dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Adapun tugas Mendagri dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 adalah melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Kemendagri juga ditugaskan untuk memberikan pedoman teknis, melakukan pendampingan, membangun koordinasi dan sinkronisasi kepada Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten /Kota dalam menyusun peraturan Gubernur/Peraturan Bupati /Walikota, untuk menetapkan regulasi penerapan penegakan hukum terhadap pelanggaran protocol kesehatan di daerah.
Kemendagri juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menkopolhukam minimal satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (Pro_Kopim/Arf)