Buton - Melalui Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, seluruh daerah di Indonesia diharuskan untuk mengutamakan penggunaan Aspal Buton dalam pembangunan dan atau pemeliharaan jalan menggantikan aspal minyak.
Bupati Kabupaten Buton La Bakry mengatakan tantangan pemerintah Kabupaten Buton saat ini adalah bagaimana menjawab keharusan penggunaan Aspal Buton itu.
"Ini merupakan tantangan besar bagi seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk segera meningkatkan produksi sesuai dengan kebutuhan aspal secara nasional," katanya Senin (24/8).
Ditambahkan, jika kapasitas produksi aspal sudah ditingkatkan, maka serapan tenaga kerja akan berjalan dengan sendirinya.
"Ini akan berimbas pada meningkatnya pendapatan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi," ujarnya.(***)