Bungku- Bupati Morowali Taslim bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama guna perluasan optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Penandatanganan tersebut dilakukan secara virtual di ruang Kantor Bupati Morowali, Rabu (26/8).
Selain, Pemerintah Kabupaten Morowali, ada 77 kabupaten/kota lainnya turut mengikuti kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bakti berharap agar perjanjian dapat meningkatkan kerjasama pemerintah pusat dengan daerah.
"Pemda perlu memperkuat pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah. Termasuk secara mandiri mampu melaksanakan pembangunan masing-masing daerah dalam hal pengelolaan pajak yang harus ditingkatkan," katanya.
Ditambahkan pemanfaatan teknologi dan informasi dapat dirasakan dalam perpajakan.
"Kelemahan daerah dalam perpajakan yaitu kurangnya kapasitas organisasi, kurangnya aturan daerah yang dapat mengikuti secara deskriptif mengenai pajak, dan harus terus updating data serta transparasi,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Suryo Utomo Direktur Jenderal Pajak yang mengungkapkan jika kerjasama ini nantinya akan melahirkan suatu sinergi yang harmonis antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah.
“Kedepannya kita bisa bersinergi membangun negara. Kita juga saling mendukung program pemberantasan korupsi dan pengelolaan bersama, dengan terus berkoordinasi secara berkelanjutan,” terangnya.