Takengon – Menyusul berakhirnya masa jabatan Karimansyah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tengah pada 28 Agustus 2020, Bupati Shabela Abubakar menunjuk Arslan A Wahab, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda.
Arslan yang merupakan Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setdakab Aceh Tengah ini ditujuk untuk melaksanakan tugas-tugas sekda sambil menunggu proses lelang jabatan dan penetapan pejabat definitif.
Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan, pengisian jabatan Ssekda yang ditinggalkan oleh Karimansyah akan dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk pengisian jabatan sekda akan dilakukan melalui lelang terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan perudang-undangan yang berlaku, siapapun berhak untuk mengikuti seleksi tersebut asalkan memenuhi syarat,” ungkap Shabela, Minggu (30/8).
Shabela menegaskan bahwa dirinya tidak akan main tunjuk atau mendukung salah satu kandidat yang nantinya akan mengikuti seleksi pengisian jabatan sekda.
“Saya tidak akan main tunjuk atau mendukung salah satu kandidat yang nantinya makan mengikuti seleksi pengisian jabatan Sekda ini, biarkan semuanya berjalan sesuai mekanismenya, jadi kalau ada beredar isu tentang calon yang akan saya tunjuk atau dukung, itu jelas hoaks, karena semua ada aturannya” pungkasnya.