Tebo - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Perbup tersebut penting untuk disosialisasikan sebab sangat berguna untuk pencegahan penyebaran COVID-19. Disamping itu bagi yang tidak patuh protokol kesehatan, maka yang melanggar akan dikenakan sanksi," ungkap Kadis Kominfo melalui Kabid Informasi Kebijakan Publik Syahrulrozi di Tebo, Rabu (2/9).
Pihaknya menjelaskan, bentuk sosialisasi yang dilakukan Diskominfo Tebo diantaranya menyebarluaskan info tentang perbup tersebut melalui media dan media sosial. Kemudian disiarkan melalui radio lokal termasuk spanduk.
"Selanjutnya kepada para camat diminta agar dapat mengimformasikanya kepada masyarakat, baik secara lansung maupun tidak lansung," kata Syahrulrozi.