Metro - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jenderal Ahmad Yani Metro dan Kejaksaan Negeri Metro menjalin kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Direktur RSUD Jendral Ahmad Yani Metro Trestyawaty Tondi Nasution, Kamis (3/9), mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut merupakan perwujudan komitmen bersama sebagaimana yang telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara RSUD Jenderal Ahmad Yani dan Kejaksaan Negeri Metro.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kesepakatan bersama ini. Kami berharap nantinya dapat bekerjasama dengan lebih baik lagi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Metro Riki S. Tarigan sangat bangga bisa hadir di RSUD serta dapat melihat langsung semua tenaga medis yang telah berjuang keras di masa pandemi Covid-19.
Terkait perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kejari Metro berharap kesepakatan bersama ini dapat mewujudkan visi dan misi kedua lembaga dan dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945.
"Kami berterima kasih atas kepercayaannya sehingga terjadinya kerjasama ini, semoga dapat mewujudkan visi dan misi kedua lembaga kedepannya," tuturnya.