Buton - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, akhirnya ditunda. Hal itu dilakukan setelah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat membahas tentang penyelenggaraan Pilkades 2020.
Penundaan dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, serta ditegaskan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 tentang Hal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dalam surat itu disampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
- Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk pemerinta Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun yang tidak.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf f menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional, yang artinya pemerintah daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara nasional yang aman dan bebas Covid-19, termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan
Dan selanjutnya Bupati/ Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri.
- Berkenaan dengan angka 1,2 dan 3, kami minta kepada Saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa, Murtaba Muru menjelaskan, dalam surat Mendagri yang terakhir. Ia menilai tidak ada celah pihaknya untuk dapat melaksanakan pemilihan kepala desa serentak. Meski begitu ia akan mengkomunikasikan kepada bagian hukum Setkab Buton.
“Itu surat Mendagri yang terakhir ini. Artinya saya masih tanya-tanya di bagian hukum. Di Biro Hukum. Karena saya lihat ini tidak ada celah lagi disurat kedua ini. Karena dihentikan dari awal sampai terakhir,” ujar dia saat dihubungi, Kamis (27/8).
Murtaba menjelaskan, terkait penundaan pelaksanaan Pilkades tahap II ini, pihaknya akan bertemu bupati Buton untuk meminta diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang penundaan pelaksanaan pilkades.
“Saya ketemu dulu Pak Bupati. Nanti kita bikin SK Bupati tentang penundaan. Kalau beliau sudah siap,” ujarnya.