Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengadakan Coffee Morning dan Diskusi Penanganan COVID-19 di Kabupaten Pringsewu bersama dengan Forkopimda, Rabu (10/09).
Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan setelah mengikuti Apel Gabungan Pendisiplinan Adaptasi Kebiasaan Baru dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat keramaian untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.
"kita juga sudah mulai menyusun Peraturan Bupati (Perbup) di Kabupaten Pringsewu," katanya.
Menurut Sujadi, isi dari Perbup itu nantinya ada aturan yang mengatur tentang sanksi bagi yang tidak menggunakan masker. Sehingga diharapkan dengan keluarnya aturan ini, maka masyarakat akan disiplin mematuhi aturan tersebut. Terutama ditingkat pekon merupakan hal paling utama yang harus diterapkan dengan membuat aturan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker, sanksi bisa disesuaikan dengan kearifan lokal itu sendiri. Contohnya berkaitan dengan kebudayaan yang ada di daerah masing-masing ataupun kegiatan sosial lainnya.
"Saya minta kepada saudara camat supaya benar-benar ditegaskan kembali kepada pekonnya untuk mensosialisasikan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan kepada warganya," ujarnya. (diskominfo/rakhmat)