Natuna - Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna Budi Darma membuka acara Pembinaan Kelurahan/Desa Sadar Hukum Natuna yang diprakarsai oleh Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri), Senin (14/9).
Budi Darma menyampaikan pembinaan ini bertujuan untuk membangun budaya masyarakat dalam menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam sikap, prilaku, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati HAM melalui pembentukan Desa/Kelurahan sadar hukum.
"Hal ini sangat penting, terutama dalam mewujudkan kondisi tatanan sosial yang lebih teratur, tertib serta aman untuk pelaksanaan pembangunan," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Darsyad. Pihaknya mengatakan, pembangunan hukum sebagai bagian integral sistem pembangunan nasional yang secara strategis merupakan landasan dan menjadi perekat sekaligus berfungsi sebagai faktor integratif pembangunan bidang lainnya.
Darsyad menambahkan bahwa hukum dianggap efektif jika hukum mampu mengkondisikan dan merubah kualitas serta perilaku masyarakat sesuai dengan prasyarat pembangunan. Sedangkan tingkat kesadaran hukum masyarakat tinggi atau rendah dapat dilihat pada budaya hukumnya.
Darsyad menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan upaya penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk aparatur Negara.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Siska Sukmawaty memaparkan bahwa terdapat beberapa kriteria Desa/Kelurahan sadar hukum menurut Perka BPHN Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diantaranya : Pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90% atau lebih, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Angka kriminalitas rendah, Rendahnya kasus narkoba, Tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, dan Kriteria lain yang ditetapkan Daerah.
Berbagai kriteria diatas telah direvisi disesuaikan perkembangan hukum dan masyarakat saat ini, melalui surat edaran Kepala BPHN Nomor PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Ada beberapa Kelurahan /Desa di Kabupaten Natuna yang termasuk dalam kategori Kelurahan/Desa sadar hukum, diantaranya Kelurahan Bandarsyah, Desa Sepempang, Desa Tapau dan Desa Air Lengit.
Siska menjelaskan lebih lanjut bahwa beberapa upaya yang harus dilakukan dalam peningkatan Desa/Kelurahan sadar hukum diantaranya adalah meningkatkan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok KADARKUM) di setiap Desa/Kelurahan Binaan maupun Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah terbentuk.
Selain langkah di atas, perlu juga dilakukan evaluasi terhadap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah dibentuk terkait kriteria yang harus dipenuhi, memberdayakan tenaga penyuluh hukum dan paralegal di setiap desa/kelurahan/wilayah untuk melakukan pembinaan terhadap Kelompok KADARKUM, meningkatkan sinergisitas antara Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh stakeholder terkait di pusat dan daerah.
Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepri, kabag hukum Sekretariat Kabupaten Natuna, Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Bunguran Besar.