Takengon – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Pencanangan Eksternal Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Takengon, Selasa (15/9).
Kepala Kantor BPN Aceh Tengah Husaini menyampaikan, pencanangan zona integritas bertujuan membentuk wilayah bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kantor Pertanahan wilayah setempat.
“Komitmen kami untuk mewujudkan zona integritas bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani, telah kami wujudkan dengan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan seluruh jajaran BPN Aceh Tengah. Alhamdulillah hari ini pencanangan zona integritas secara eksternal dapat terlaksana disaksikan langsung oleh Bapak Bupati, unsur Forkopimda dan undangan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Wilayah BPN Aceh Agustyarsyah menyampaikan bahwa pencanangan zona integritas di jajaran BPN, merupakan bentuk komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perwujudan reformasi birokrasi.
"Pencanangan zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan suatu amanat undang-undang, dimana seluruh lembaga/ instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan bebas gratifikasi," tuturnya.
Menurut Agus, di tahun 2020 ini BPN Aceh berkomitmen diseluruh kantor BPN yang terdapat pada semua kabupaten/ kota dalam Provinsi Aceh sudah melakukan pencanangan zona integritas dalam menuju WBK dan WBBM.
“Pencanangan zona integritas di BPN Aceh Tengah ini, merupakan pencanangan eksternal yang ke-18 dari 21 kantor yang ada, kami berkomitmen, pada tahun 2020 ini seluruh kantor BPN yang ada telah melakukan pencanangan zona integritas, kalau proses ini berjalan sesuai yang diharapkan, maka Badan Pertanahan menjadi satu-satunya instansi pemerintah yang telah mencanangkan WBK dan WBBM dengan jumlah terbanyak di Aceh” tegasnya.
Sementara Bupati Shabela mengapresiasi atas kesungguhan institusi (BPN) ini dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel.
"Penerapan zona integritas yang melayani dan bebas korupsi ini, merupakan formulasi yang tepat untuk meningkatkan wibawa serta citra kantor pertanahan dalam memenuhi harapan dan keinginan masyarakat dalam pelayanan publik," ujarnya. (Fathan Muhammad Taufiq/Aceh Tengah)