Natuna - Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi tentang Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020, Selasa (15/09).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Natuna dapat menerima serta menyetujui Ranperda yang disampaikan Bupati Natuna beberapa waktu yang lalu, diantaranya tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu, Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan Ranperda pencabutan peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 21 tahun 2002 tentang Izin Tempat Usaha.
Walaupun menyetujui, beberapa fraksi juga memberikan sumbang pikiran, diantaranya meminta kepada Pemerintah Daerah segera menerbitkan Perbup teknis yang mengatur keterwakilan wilayah dan keterwakilan kaum perempuan dalam penyaringan calon anggota BPD.
Saran lain yang disampaikan oleh fraksi, meminta agar Pemerintah Daerah dapat mempertegas kebijakan terhadap PTT, GTT serta P3K yang bertugas di Desa untuk tidak diberi rangkap Jabatan, mengingat pertanggungjawaban terhadap tugas dan fungsi pelaksanaan pemerintahan desa cukup berat.
Selain itu, disarankan pula agar segera membentuk Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK), sebagai wadah atau tempat rehabilitasi, serta meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat dan pelajar secara berkelanjutan.
Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan sangat strategis.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan apresiasi atas pendapat dan masukan sebagai bentuk dukungan dari pihak DPRD Kabupaten Natuna yang telah mengesahkan Ranperda yang sebelumnya telah disampaikan beberapa waktu lalu," katanya.
Bupati Natuna juga menyampaikan Ranperda diantaranya tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Pajak, Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang dan Pembentukan Kecamatan Seluan dan Ranperda Perubahan Status Sebagian Wilayah Kelurahan Sedanau menjadi Desa Sedanau Utara di Kabupaten Natuna.
Mengingat pentingnya Ranperda untuk disahkan menjadi Perda sebagai jaminan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsi baik secara teknis maupun administrasi, Hamid Rizal berharap kepada lembaga legislatif agar dapat segera dibahas dan selanjutnya disahkan menjadi Perda. (Pro_Kopim/Sri/Arf).