Pandeglang - Dewan Pembina Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang juga Sekretaris daerah Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin meminta tokoh agama untuk mengedukasi masyarakat tentang penyesuaian kegiatan beribadah di tengah pandemi COVID-19.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam wewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19," demikian dikatakan Pery Hasanudin saat membuka acara Sosialisasi Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, serta SE Menteri Agama Nomkr 15 Tahun 2020 di Oproom Setda, Sabtu (19/9).
Dikatakan Pery, kegiatan beribadah tetap dilaksanakan di rumah ibadah, namun dengan mengunakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kita mengajak alim ulama dan tokoh agama lainnya agar bisa memngedukasi masyarakat dan membantu pemerintah dalam menanggulangi COVID-19. Penanggulangan COVID-19 jangan disepelekan, karena saat ini kasus yang terkonfirmasi terus meningkat," imbuhnya.
Perry juga meminta masyarakat untuk menerapkan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang E Sutisna mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sudah dilaksanakan selama tiga kali dengan dibagi beberapa zona.
"Yang pertama untuk kecamatan yang berada di zona 1 dan 2, kedua zona 3 dan 4, sekarang yang ketiga untuk zona 5 dan 6," jelasnya.