Pandeglang – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ/2020 tentang pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan COVID-19 mengalami perubahan struktur.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris daerah Pery Hasanudin usai Rapat Koordinasi Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum di Kabupaten Pandeglang, Senin (21/9).
Lebih lanjut, perubahan struktur tersebut tidak hanya di Kabupaten Pandeglang saja akan tetapi berlaku secara nasional.
“Dengan terbitnya surat edaran dari Mendagri tersebut kendali penanganan COVID-19 di daerah diambil alih Kepala daerah yakni Bupati Pandeglang,“ katanya.
Adapun untuk Wakil 1 yaitu Dandim 0601 Pandeglang, Kapolres selaku Wakil 2, untuk jabatan Wakil 3 yakni Wabup Pandeglang, sedangkan untuk Sekretaris daerah sendiri menjadi unsur pembantu di bidang ke Sekretariatan.
Sementara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita mengungkapkan terbitnya surat edaran Mendagri tentunya sedikit ada perubahan struktur, akan tetapi perubahan ini tetap bermuara pada penanganan dan penegakan kedisiplinan terkait COVID-19.
“Dalam penanggulangan covid-19, Pemkab Pandeglang akan tetap selalu mendukung dan mengeluarkan segala kemampuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ungkapnya.