Metro - Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung, menggelar apel kesiapan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Jalan A.H Nasution, Senin (22/9).
Wali Kota Metro Achmad Pairin mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat umum khususnya kepada semua pihak yang terlibat dalam terselenggaranya apel gabungan kali ini.
“COVID-19 telah menjadi pandemi global yang berpengaruh, terjadinya penurunan ekonomi mengakibatkan para pegawai dirumahkan oleh karenanya Pemerintah Kota Metro telah memutuskan menjalankan kebiasaan normal baru untuk memulihkan perekonomian di Kota Metro,” katanya.
Lebih lanjut, Pairin menegaskan akan memberikan teguran dan sanksi kepada warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan menurut Perwali Nomor 39 Tahun 2020.
“Diantaranya teguran lisan dan tertulis untuk tidak mengulangi atau menandatangani perjanjian, sanksi sosial berupa megucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membersihkan fasilitas umum 30 menit serta penutupan usaha selama 3 x 24 jam ataupun sampai 14 hari,” tegasnya.